Cyber Law & Cyber Crime

cybercrime

cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut


Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat, banyak hal yang dapat terjadi pada siapa saja. Salah satunya adalah kejahatan dibidang teknologi dan informasi. Istilah yang biasa kita dengar yaitu “Cybercrime” . Mungkin bagi sebagian orang, sudah tidak asing lagi mendengar istilah tersebut bahkan bisa saja salah seorang dari kita maupun kerabat atau keluarga terdekat pernah menjadi korban dari cybercrime. Nah bagi kalian yang masih belum tau banyak mengenai cybercrime, saya akan membahasnya pada postingan kali ini.



Apa yang dimaksud dengan Cybercrime?
Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.

Pengertian Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006) adalah  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.

Jenis Cybercrime
Jenis-jenis Cybercrime dikelompokan menjadi 3 bagian :
1.      Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
2.      Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
3.      Cybercrime berdasarkan Sasara Kejahatan



RELATED POSTS

Click here for comments 1 komentar:

avatar

The Best Casino Games For Free - DrMCD
No Deposit Required 여수 출장샵 — Play the Best Casino Games 태백 출장안마 For Free. We show you how to 문경 출장안마 claim a free $30 안성 출장샵 bonus with 경산 출장안마 a minimum deposit of $20. This is the ultimate casino bonus