Latar Belakang Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.
analisa undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
2
Undang-Undang ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
ü Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
ü Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
ü UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
ü Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
ü Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
- A. Latar Belakang Lahirnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berikut ini adalah penjelasan mengenai latar belakang lahirnya Undang-Undang ITE:
- Presiden mengeluarkan Undang-undang ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan luar Indonesia. Dalam pasal-pasal yang menjelaskan memberikan rasa aman dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum tjuga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a) jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi.
b) jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c) jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Pada pasal 33 menjelaskan bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Juga undang ini barang siapa yang melanggar akan mendapatkan hukuman atau sangsi.
- Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dan lain sebagainya.
- Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking. Jadi Undang-Undang ITE adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum.
- Menjamin kepastian hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik. Jaminan tersebut penting, mengingat perkembangan teknologi informasi telah mengakibatkan perubahan-perubahan di bidang ekonomi dan sosial. Perkembangan teknologi informasi telah memudahkan kita mencari dan mengakses informasi dalam dan melalui sistem komputer serta membantu kita untuk menyebarluaskan atau melakukan tukar-menukar informasi dengan cepat. Jumlah informasi yang tersedia di internet semakin bertambah terus tidak dipengaruhi oleh perbedaan jarak dan waktu.
- B. Kendala yang Dihadapi Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
- Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
- Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
- C. Usaha Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Dalam menghadapi cybercrime hukum positif di Indonesia masih bersifat lex locus delicti yang berkaitan mengenai wilayah, barang bukti, tempat atau fisik kejadian, serta tindakan fisik yang terjadi atas suatu kejahatan atau pelanggaran hukum. Namun perlu dipahami bahwa situasi dan kondisi pelanggaran hukum yang terjadi atas cybercrime berbeda dengan hukum positif tersebut. Salah satu faktanya kejahatan dilakukan di benua Amerika tetapi akibat kejahatan berada di benua Eropa. Cyberspace menjadi ruang kejahatan dunia maya. Kejahatan yang pada awalnya dilakukan dalam ruang lingkup kecil kini mudah sekali untuk dilakukan melalui dunia maya hingga ketingkat internasional. Polisi Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu alat kelengkapan negara dalam menegakkan keadilan kini tidak bisa lagi tinggal diam. Pemerintah sudah bergerak dengan melahirkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Polri harus bergerak secara aktif untuk bertindak sebagai penegak keadilan dan aparat hukum didunia nyata dan juga dunia maya.. Cyberpolice harus bergerak menjadi polisi yang mampu menangani kasus-kasus di dalam segala tindakan kriminal yang dilakukan di dunia maya. Beberapa kasus cybercrime yang pernah ditangani Polri adalah :
- Cyber Smuggling
Laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum-oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar-gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yanga ada di Amerika Serikat.
- Pemalsuan Kartu Kredit
Laporan pengaduan dari warga negara Jepang dan Perancis tentang tindak pemalsuan kartu kredit yang mereka miliki untuk keperluan transaksi di Internet.
- Hacking Situs
Hacking beberapa situs, termasuk situs Polri, yang pelakunya diidentifikasikan ada di wilayah RI.
Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang.
UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.
Melengkapi Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah ada, UU ITE juga mengatur mengenai hukum acara terkait penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) yang memberi paradigma baru terhadap upaya penegakkan hukum dalam rangka meminimalkan potensi abuse of power penegak hukum sehingga sangat bermanfaat dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum. “Penyidikan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data atau keutuhan data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 42 ayat (2)). Sedangkan Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat dan wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum (Pasal 42 ayat (3)).
- D. Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ITE yang diberlakukan sejak April 2008 lalu ini memang merupakan terobosan bagi dunia hukum di Indonesia, karena untuk pertama kalinya dunia maya di Indonesia mempunyai perangkat. Karena sifatnya yang berisi aturan main di dunia maya, UU ITE ini juga dikenal sebagai Cyber Law. Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa bila ada blogger di Belanda yang menghina Presiden SBY melalui blognya yang domainnya Belanda, bisa terkena keberlakuan UU ITE ini. Pasal dalam Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan.
Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya. Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger, pasal-pasal yang mengatur larangan-larangan tertentu di dunia maya, yang bisa saja dilakukan oleh seorang blogger tanpa dia sadari. Pasal-Pasal tersebut adalah Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 27 ayat (1) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pasal 27 ayat (3)”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Pasal 28 ayat (2)“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2). Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 45 ayat (2)“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
- E. Kekurangan dan Kelebihan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- 1. Kekurangan Undang-Undang ITE
a) UU ITE ini juga sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat. Pada pasal 16 disebutkan penyelenggara sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengopersikan sistem elektronik, persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b) tentang melindungi kerahasian lalu bila seorang pemakai sistem elektronik contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu melanggar undang – undang. Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu pada pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was – was masyarakat dalam berinternet takut dianggap melanggar undang- undang akibatnya masyarakat menjadi agak dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat kreatifitas.
b) Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
ü Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
ü Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
ü Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE.
c) Walaupun sudah disahkan oleh legislatif, UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang UU ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa UU ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi. Secara umum, ada beberapa aspek yang dilindungi dalam UU ITE, antara lain yang pokok adalah:
- Orang secara pribadi dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan.
- Sekumpulan orang/kelompok/masyarakat dari dampak negative masalah kesusilaan, masalah moral seperti perjudian dan penghinaan SARA.
- Korporasi (perusahaan) atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga exploitasi karya.
Dan yang dianggap sebagai ‘pasal-pasal rawan masalah’ adalah antara lain:
Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak:
(1)mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan;
(2) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
(3) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
(4) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman;
Terlihat bahwa ternyata yang berusaha dilindungi oleh UU ini juga dianggap sebagai bagian yang perlu direvisi. Beberapa pihak, khususnya kolumnis, blogger, dan sejenisnya merasa bahwa pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Bahkan sebelum disetujui, pasal 27 ayat 3 ini dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
– Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
– Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
– Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Teror)
– Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
– Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
– Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
– Pasal 33 (Virus, DoS)
– Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik / phishing)
- 2. Kelebihan Undang-Undang ITE
a) UU ITE mempunyai kelebihan salah satunya dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan contohny pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah dan transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. Pada pasal 2, UU ITE berlaku terhadap orang – orang yang tinggal di Indonesia maupun diluar Indonesia ini dapat menghakimi dan menjerat orang – orang yang melanggar hukum di luar Indonesia.
b) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
- F. Eksistensi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang. Perubahan-perubahan radikal yang dibawa oleh revolusi teknologi informasi harus dibatasi dan dihentikan dengan ketentuan hukum yang memadai di dunia maya. Mengingat teknologi informasi dalam waktu yang singkat dapat berkembang dengan cepat. Padahal ”etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi keilmuan nilai-nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya”. Maka selain menciptakan UU dan memaksimalkan fungsi aparat hukum, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dibidang teknologi informasi. Untuk menjaga ketahanan dan keamanan dari ancaman cybercrime baik dari Indonesia sendiri maupun dari luar negeri. Selain itu kesadaran masyarakat menjadi poin yang sangat penting dalam meminimalisir cybercrime.
- G. Kesimpulan
1) Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
2) Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum tjuga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi, dengan adanya Undang-undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakuakan kesalahan, karna dijelaskan pada pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekwensi yang timbul, tetapi dalam Undang-Undang ITE pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU ITE.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UU ITE.
3) UU ITE menganut asas extra territorial jurisdiction. Hal ini termaktub dalam pasal 2 UU ITE. UU ITE berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia (umumnya juga melarang penyalahgunaan/kejahatan dengan menggunakan kartu kredit), yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan baik oleh WNI maupun WNA di luar wilayah Indonesia; atau baik oleh badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, sepanjang memiliki akibat hukum di Indonesia, dapat ditindak sesuai dengan UU ITE.
4) Meski memang sudah dilahirkan UU yang mengatur mengenai kejahatan dunia maya. Namun pada umumnya belum mampu membatasi setiap tingkah laku masyarakat dalam menggunakan manfaat dunia maya. Cybercrime law mau tidak mau harus tetap mengikuti langkah kejahatan dunia maya satu langkah dibelakang.
- H. Saran
Masyarakat sebagai subjek hukum yang akan menjalankan setiap ketentuan hukum positif di Indonesia. Tidak seharusnya hanya bisa menuntut kepada pemerintah dan juga aparat tetapi harus memiliki kesadaran untuk taat hukum. Masyarakat juga dalam memakai internet dan menikmati fasilitas dunia maya harus mampu bertindak preventif. Agar tidak menjadi korban dari cybercrime.